Gudang merupakan suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Pemilik gudang wajib untuk memiliki bukti pendaftaran gudang yang disebut sebagai Tanda Daftar Gudang (“TDG”).
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Jangka Waktu
5 hari
Estimasi Biaya
Lingkup Pengurusan
- Pendampingan konsultan hukum
- Pengajuan pendaftaran Tanda Daftar Gudang
Proses
- Penentuan Golongan Gudang
- Pendaftaran Gudang Melalui Sistem Online Single Submission
Dilakukan berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan
- Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia;
- Fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan Asing;
- Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya([jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
- Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang; dan
- Pas foto Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4×6.
Layanan Terkait Lainnya
Pengurusan Perizinan
Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Izin Klinik Hewan
Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.