Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian di Indonesia. Untuk menikmati jaminan tersebut, masing-masing perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui website BPJS. |
Kesekretariatan Perusahaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Jangka Waktu
7 - 14 hari
Estimasi Biaya
Lingkup Pengurusan
- Pendampingan Konsultasi Hukum;
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan;
- Pengurusan Dokumen yang Dibutuhkan.
Proses
- Pengumpulan dokumen-dokumen pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan baik secara daring maupun secara langsung.
Persyaratan Dokumen
- Scan NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Scan NPWP Perusahaan;
- Scan Akta Perdagangan Perusahaan;
- Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan;
- Scan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan;
- Pas foto warna masing-masing Karyawan dengan ukuran 2×3.
Layanan Terkait Lainnya
Pengurusan Perizinan
Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Izin Klinik Hewan
Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.