Fashion Designer merupakan salah satu subsektor usaha ekonomi kreatif bidang fesyen yang berhubungan dengan desain pakaian, alas kaki, aksesoris, produksi pakaian dan aksesorisnya, serta konsultasi dan distribusi produk fashion.
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Usaha Ekonomi Kreatif – Fashion Designer
Jangka Waktu
7 Hari
Estimasi Biaya
Lingkup Pengurusan
- Pendampingan konsultan hukum;
- Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha;
- Penyampaian Data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Proses
- Pendaftaran melalui Online Single Submission;
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Menyampaikan Data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Persyaratan Dokumen
Persyaratan Umum
- Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Menyampaikan data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional
- Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021
- Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan
- Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian.
Persyaratan Khusus
- Memiliki sarana dan fasilisitas produksi.
- Memiliki struktur organisasi SDM dan SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha.
- Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen.
- Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan.
- Memahami aturan terkait Desain Industri yang mengacu pada UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri; dan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- Memahami aturan mengenai keamanan tekstil maupun produk tekstil serta apparel
- Menghasilkan desain industri yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham
- Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan minimal kepada konsumen
Layanan Terkait Lainnya
Pengurusan Perizinan
Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang