Kesekretariatan Perusahaan

Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenagakerjaan.

Jangka Waktu

Estimasi Biaya

Lingkup Pengurusan

  1. Pendampingan konsultan hukum
  2. Pelaporan WLK melalui Website Kementerian Ketenagakerjaan RI

Proses

Bagi Perusahaan yang sudah berdiri:

  1. Registrasi atau login akun dalam website www.kemnaker.go.id dan menuju pada laman WLKP
  2. Melengkapi data-data perusahaan
  3. Melaporkan WLKP
  4. Mencetak laporan

Bagi perusahaan yang baru berdiri:

  1. Perusahaan baru mendaftar melalui website www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB
  2. Setelah mendapatkan NIB, email yang didaftarkan melalui sistem OSS akan secara otomatis mendapat undangan untuk login ke WLKP
  3. Setelah menerima undangan WLKP, maka pengguna dapat login dengan akun yang didaftarkan pada sistem OSS
  4. Melengkapi data kondisi perusahaan yang ada dalam sistem WLKP dan membuat laporan WLKP

Persyaratan Dokumen

  1. Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)
  2. WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
  3. Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. NPWP Perusahaan
  6. No. BPJS Ketenagakerjaan
  7. Data BPJS Kesehatan
  8. Akta Pendirian
  9. Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak

Layanan Terkait Lainnya

Pengurusan Perizinan

Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Yayasan

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Izin Klinik Hewan

Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.