Sebagai bentuk investasi, villa merupakan usaha properti yang sangat menjanjikan dengan tingkat keuntungannya yang tinggi. Dengan lokasi yang strategis, fasilitas yang menarik, dan harga yang menjangkau, villa dijamin terus ramai dipesan oleh masyrakat kota yang penat dengan kegiatan sehari-harinya. Berbeda dengan hotel, villa memiliki perizinan yang relatif lebih sederhana melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pengurusan Perizinan
Pendirian Villa
Jangka Waktu
20-30 hari
Estimasi Biaya
Lingkup Pengurusan
- Pendampingan Konsultan Hukum;
- Dokumen pendirian (Pernyataan setor modal, pernyataan domisili, dan sebagainya);
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pengurusan Dokumen lainnya (Izin usaha, izin komersial atau operasional,sertifikat laik sehat, perizinan berusaha villa, dan sebagainya).
Proses
- Persiapan data pendirian;
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Perolehan dokumen lingkungan hidup (SPPL atau UKL/UPL);
- Perolehan Sertifikat Laik Sehat (SLS) atau Sertifikat Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L);
- Permohonan perizinan berusaha villa melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Persyaratan Dokumen
- Scan KTP pendiri;
- Scan NPWP aktif pendiri;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) (dan Sertifikat Standar apabila diperlukan);
- Sertifikat standar K3L;
- Sertifikat Standar Usaha Villa;
- Sertifikat Laik Sehat;
- Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL atau UKL/UPL).
Layanan Terkait Lainnya
Pengurusan Perizinan
Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang