Usaha kuliner merupakan bidang usaha yang tidak pernah tergerus perkembangan zaman. Dari tren makanan hingga fasilitas unik, selalu saja ada inovasi kuliner baru yang berkembang sebagai upaya untuk menarik pasar. Untuk mendirikan usaha rumah makan, kita memerlukan sejumlah perizinan dan sertifikat yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pengurusan Perizinan
Pendirian Restoran atau Rumah Makan
Jangka Waktu
20-30 hari
Estimasi Biaya
Lingkup Pengurusan
- Pendampingan Konsultan Hukum;
- Dokumen pendirian (Pernyataan setor modal, pernyataan domisili, dan sebagainya);
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pengurusan pendirian badan usaha;
- Pengurusan Dokumen lainnya (Izin usaha, izin komersial atau operasional, perizinan berusaha restoran, sertifikat laik higienis, dan sebagainya).
Proses
- Persiapan data pendirian;
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pendirian Badan Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Perolehan dokumen lingkungan hidup (SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL);
- Perolehan Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L );
- Permohonan perizinan berusaha restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Pengurusan sertifikat laik higiene sanitasi;
- Penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional;
- Permohonan sertifikat halal (apabila diperlukan).
Persyaratan Dokumen
- Scan KTP pendiri;
- Scan NPWP aktif pendiri;
- Akta Pendirian Badan Usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) (dan Sertifikat Standar/Izin apabila diperlukan);
- Sertifikat standar K3L;
- Sertifikat Standar Usaha Restoran;
- Sertifikat Laik Higiene Santitasi;
- Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL, UKL/UPL).
Layanan Terkait Lainnya
Pengurusan Perizinan
Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang