Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Jangka Waktu

3 hari

Estimasi Biaya

Lingkup Pengurusan

  1. Pendampingan konsultan hukum;
  2. Pendampingan pembuatan NIB;
  3. Pengajuan izin usaha perdagangan melalui Online Single Submission (OSS).

Proses

  1. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Permohonan Izin Usaha Perdagangan;
  3. Permohonan Izin Non-UMK KP3A.

Persyaratan Dokumen

  1. Data Kantor Prinsipal (KP3A);
  2. Data Kantor Perwakilan di Indonesia dan Kegiatan Usaha;
  3. Data Profil Kepala Kantor Perwakilan (WNI/WNA);
  4. Data Article of Association (AoA) atau Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  5. Data Letter of Appointment (LoA);
  6. Data Letter of Intent (LoI);
  7. Data Letter of Reference (LoR);
  8. Data Letter of Statement (LoS).

Layanan Terkait Lainnya

Kesekretariatan Perusahaan

Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Yayasan

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Izin Klinik Hewan

Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Daycare

Daycare atau Taman Penitipan Anak (“TPA”) merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak ...
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.