Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA merupakan kantor yang dipimpin perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.

Jangka Waktu

3 hari

Estimasi Biaya

Lingkup Pengurusan

  1. Pendampingan konsultan hukum;
  2. Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha;
  3. Pengajuan izin pendaftaran KPPA.

Proses

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

KPPA termasuk ke dalam usaha dengan tingkat risiko rendah, sehingga hanya memerlukan NIB (Pasal 170 ayat 9 PP 5/2021)

Permohonan Izin Pendaftaran KPPA

Pendaftaran dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)

Permohonan Izin Non-UMK KPPA

Persyaratan Dokumen

  1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat. Dalam hal pernyataan dibuat di Indonesia, maka Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai, tanpa perlu diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.

Layanan Terkait Lainnya

Pengurusan Perizinan

Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Yayasan

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.