Seiring waktu, usaha kafe merupakan tren yang terus berkembang. Kafe merupakan tempat nyaman untuk berbincang bersama teman dan keluarga selagi menikmati minuman dan makanan yang tersedia. Untuk mendirikan usaha kafe, harus diperhatikan terlebih dahulu berbagai syarat dan ketentuan pendiriannya yang dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pengurusan Perizinan

Pendirian Kafe
Jangka Waktu
Estimasi Biaya
Lingkup Pengurusan
- Pendampingan Konsultan Hukum
- Dokumen pendirian (Pernyataan setor modal, pernyataan domisili, dan sebagainya)
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak
- Pengurusan Dokumen lainnya (Izin usaha, izin komersial atau operasional, UPL/UKL, sertifikat halal, dan sebagainya)
Proses
- Mempersiapkan data pendirian Perseroan Perorangan
- Pendaftaran Perseroan Perorangan melalui website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Penerbitan sertifikat Perseroan Perorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perolehan pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL)
- Mendaftarkan Perseroan Perorangan ke sistem Online Single Submission (OSS)
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional
- Pengurusan sertifikat Laik Higiene Santitasi (apabila diperlukan)
- Pengurusan sertifikat halal (apabila diperlukan)
Persyaratan Dokumen
- Scan KTP pendiri
- Scan NPWP aktif pendiri
- Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat standar K3L
- Sertifikat Standar Usaha Restoran
- Sertifikat Laik Higiene Santitasi
Layanan Terkait Lainnya
Pengurusan Perizinan
Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ...
Pengurusan Perizinan
Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang