Pengurusan Perizinan

Izin Pendirian Klinik

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (“Permenkes No. 14/2021”), klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.

Jangka Waktu

30 (tiga puluh) hari kerja

Estimasi Biaya

Rp. 20.000.000,-

Lingkup Pengurusan

Izin Klinik (Utama/Pratama)

Proses

  1. Lengkapi Persyaratan
    Isi formulir surat pernyataan dan perjanjian kerjasama yang telah kami sediakan. Anda akan menerima draf surat pernyataan dan draf perjanjian kerjasama untuk dikonfirmasi.
  2. Proses Pengurusan Izin
    Anda perlu mengkonfirmasi dokumen-dokumen. Setelahnya dokumen akan difinalisasi sesuai prosedur legalitas yang berlaku.
  3. Penerbitan Dokumen
    Setelah terbit, Anda bisa download salinan dokumen melalui aplikasi. Dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat Anda.

Persyaratan Dokumen

  1. Surat permohonan;
  2. Scan KTP dan KK Penanggung Jawab.
  3. Dokumen PT secara umum:
    • Akta Pendirian PT beserta seluruh perubahannya sampai yang terakhir;
    • Pengesahan Pendirian PT/ Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar/ Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (sesuai dengan masing-masing Akta)
  4. Perizinan Umum dan Khusus PT
    • Nomor Induk Berusaha (NIB);
    • NPWP; dan
    • Izin Usaha atau Perizinan lainnya.
  5. Persetujuan Tetangga;
  6. AMDAL;
  7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SIPPL;
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah Medis;
  9. Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain;
  10. Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)
  11. Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik.
  12. Surat pernyataan dari penanggung jawab klinik;
  13. Surat pernyataan dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia mentaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku di bidang kesehatan;
  14. Surat pernyataan dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan:
    • Tindakan aborsi;
    • Tindakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
    • Tidak rawat inap (jika klinik utama non rawat inap)
  15. Surat pernyataan dari setiap dokter;
  16. Sertifikat pendidikan dan pelatihan;
  17. Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan;
  18. Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit;
  19. Proposal Teknis;
  20. Struktur organisasi klinik;
  21. Pas foto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  22. Bukti sewa bangunan:
  23. Perjanjian sewa-menyewa bangunan minimal selama 5 (lima) tahun;
  24. Surat pernyataan bahwa pemilik tanah/ bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan;
  25. Scan KTP

Layanan Terkait Lainnya

Kesekretariatan Perusahaan

Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Yayasan

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Izin Klinik Hewan

Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Daycare

Daycare atau Taman Penitipan Anak (“TPA”) merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak ...
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.