Wajib Lapor Ketenagakerjaan oleh Perusahaan

Guna menunjang aktivitas dalam sebuah perusahaan, tentunya dibutuhkan tenaga kerja yang akan menjalankan kegiatannya. Hal tersebut menimbulkan suatu hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerjanya, di mana perusahaan dalam mempekerjakan orang lain harus sesuai dengan standar kelayakan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Untuk memastikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sejalan dengan peraturan yang berlaku, Pemerintah mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLK”). WLK itu sendiri nantinya juga akan digunakan oleh Pemerintah sebagai informasi resmi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan.

Adapun hal-hal yang wajib dilaporkan oleh sebuah perusahaan berkaitan dengan ketenagakerjaannya harus memuat keterangan mengenai identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan keadaan tenaga kerja. Hal-hal tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan. Bila suatu perusahaan memiliki kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri dari perusahaan tersebut, maka ketentuan mengenai WLK juga berlaku terhadap setiap kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri dari perusahaan. Setelah menyampaikan laporan pertama, perusahaan juga diwajibkan untuk terus melakukan WLK setiap tahunnya kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Saat ini, tata cara pelaporan WLK untuk pertama kali sudah otomatis tersinkronisasi melalui laman Online Single Submission (“OSS”). Perusahaan yang melakukan pendaftaran perusahaan melalui laman OSS dan berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”), maka perusahaan tersebut secara otomatis telah masuk ke WLK. Perusahaan tersebut hanya akan melakukan aktivasi akun perusahaan dan mengisi kelengkapan kondisi perusahaan untuk kemudian didaftarkan dalam laman sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan). Untuk kewajiban melakukan WLK di periode setelahnya, perusahaan dapat melakukannya melalui laman http://wajiblapor.kemnaker.go.id

Perlu diingat bahwasanya dalam melaporkan WLK, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk mengisi data-data dalam laman wajib lapor. Data-data yang diperlukan diantaranya adalah:

  1. Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan) 
  2. WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir) 
  3. Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat) 
  4. Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya) 
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha) 
  6. NPWP Perusahaan 
  7. No. BPJS Ketenagakerjaan 
  8. Data BPJS Kesehatan 
  9. Akta Pendirian 
  10. Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.