Pendirian Yayasan Asing di Indonesia

Menurut United Nation Development Program, terdapat lebih dari 40.000 International Non-Governmental Organizations (INGOs) saat ini. Setiap NGO tersebut bergerak dalam bidang yang berbeda-beda seperti lingkungan, perlindungan anak, dan banyak lagi. Untuk meningkatkan dampak dari  programnya, NGO seringkali akan memperluas cakupan ruang lingkup program hingga ke negara lain. Hal ini dapat dilakukan melalui pendirian NGO asing di negara lain atau kerja sama dengan NGO lokal di negara tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang sering menjadi target program NGO-NGO tersebut. Untungnya, Indonesia telah memiliki hukum yang komprehensif mengenai pendirian atau kerjasama dengan NGO asing khususnya dalam bentuk yayasan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pendirian suatu NGO berbentuk yayasan asing di Indonesia.

Pada dasarnya, yayasan asing tidak harus berbadan hukum untuk menjalankan kegiatannya di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 69 Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bagi yayasan asing yang berbentuk badan hukum, ketentuannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan. Dalam Pasal 10 PP tersebut,  pendirian yayasan asing merujuk pada pendirian yayasan oleh pihak asing atau pihak asing bersama dengan pihak Indonesia. Pihak asing yang dimaksud merujuk pada Warga Negara Asing (WNA) atau perseorangan dan badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia. Bagi WNA, ia wajib membuktikan identitasnya melalui paspor yang sah, menyertakan paling sedikit Rp 100.000.000,00 sebagai kekayaan awal yayasan, dan menyertakan surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Untuk badan hukum asing, pembuktian identitasnya dilakukan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan sesuai hukumnya masing-masing.

Diluar ketentuan tersebut, pendirian yayasan NGO asing di Indonesia juga harus mengindahkan ketentuan pada umumnya termasuk ketentuan Kementrian-Kementrian. Hal ini karena pengajuan permohonan pendirian yayasan asing harus dilakukan ke Departemen Luar Negeri dalam bentuk proposal yang mencakup tujuan, lokasi, mitra kerja NGO Indonesia, dan jangka waktu dari NGO. Proposal tersebut akan ditinjau oleh BIN, Bais Polri, Bais TNI, Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja, dan Kejaksaan Agung. Setelah diterima, Departemen Luar Negeri akan mengeluarkan izin dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Selain pendirian, hukum Indonesia juga mengatur lebih lanjut mengenai kegiatan dan kepengurusan yayasan asing. Salah satu anggota pengurus inti yayasan asing tersebut yaitu ketua, sekretaris, atau bendahara harus berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, semua anggota pengurus juga wajib bertempat tinggal di Indonesia semua termasuk yang WNA.  Maka, anggota pengurus yayasan asing yang WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara. 

Untuk melaksanakan program/kegiatan NGO asing di daerah, suatu NGO terlebih dahulu harus menunjukkan surat rekomendasi dari departemen luar negeri, perjanjian kerjasama dengan mitra NGO Indoesnisa, surat izin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari departemen dalam negeri, dan surat izin melaksanakan kegiatan dari gubernur. Ditambah lagi, NGO asing harus melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankan nasional dan menyusun laporan pertanggung jawaban. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur setiap 6 bulan sekali. 

Bagi yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, NGO tersebut harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh WNI dengan  maksud dan tujuan pendirian yang sama. Kemitraan tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program-program NGO tetap sesuai dengan budaya Indonesia dan prinsip-prinsip pancasila. Namun, perlu ditekankan bahwa kemitraan harus dihindarkan dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.

Dengan demikian, berikut merupakan persyaratan pendirian NGO berbentuk yayasan asing di Indonesia. Suatu NGO asing tidak harus berbadan hukum untuk melaksanakan kegiatannya di Indonesia. Namun, apabila ingin mendirikan cabang atau perwakilan di Indonesia, NGO tersebut dapat mendirikan yayasan asing. Untuk kemudahan pelaksanaan program, yayasan asing umumnya bermitra dengan NGO Indonesia.

Referensi

Ben-Ari, Rephael Harel. The Legal Status of International Non-Governmental Organizations: Analysis of Past and Present Initiatives. Ramat Gan., Martinus Nijhoff Publishers, 2013.

Irma Devita, “ Pendirian Cabang Yayasan Asing dan LSM Asing (NGO) di Indonesia,” https://irmadevita.com/2012/pendirian-cabang-yayasan-asing-dan-lsm-asing-ngo-di-indonesia/, diakses 4 Januari 2023.

Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013. LN Tahun 2013 No. 116 TLN No. 5430.

Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, UU Nomor 28 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 115 TLN No. 4430.

Undang-Undang Tentang Yayasan, UU Nomor 16 Tahun 2001. LN Tahun 2001 No. 112 TLN No. 4132.

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan, PP No. 63 Tahun 2008, LN No. 134 Tahun 2008, TLN. 4894. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.