Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Maraknya perkembangan bisnis di Indonesia telah menumbuhkan banyak usaha-usaha baru, seperti berkembangnya perseroan terbatas. Dalam aktivitasnya, perseroan terbatas membutuhkan suatu anggaran dasar demi keberlangsungan usahanya. Anggaran dasar tersebut mengatur seluruh piranti perseroan terbatas, misalnya pengurus perseroan terbatas, tujuan berusaha, serta data penting lainnya terkait pendirian perseroan terbatas. Namun, ada kalanya di mana anggaran dasar  dapat sewaktu-waktu berubah akibat dinamisnya perkembangan suatu perseroan terbatas. Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tentu memiliki suatu prosedur yang sudah ditetapkan oleh regulasi di Indonesia. Untuk membantu perseroan terbatas dalam hal perubahan anggaran dasar, Legal Nusa memberikan suatu layanan pendampingan hukum bagi perseroan terbatas yang ingin mengubah anggaran dasarnya.

Adapun proses perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 19 hingga Pasal 28, serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) Pasal 8 hingga Pasal 11. Dalam UU PT, perubahan anggaran dasar harus dilakukan melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran tersebut harus dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. 

Pada dasarnya, perubahan anggaran dasar dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yakni perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dan perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri meliputi perubahan-perubahan sebagai berikut:

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan;
  2. Maksud dan tujuan kegiatan usaha perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya perseoran;
  4. Besarnya modal dasar;
  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Selain dari yang disebutkan di atas, perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

Setelah melalui proses RUPS untuk perubahan anggaran dasar, maka perubahan tersebut harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Apabila perubahan anggaran dasar tersebut tidak dimuat dalam berita acara rapat yang dibuat oleh notaris, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS harus dinyatakan dalam akta notaris. Kemudian atas perubahan anggaran dasar tersebut harus dimintakan permohonan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri dengan cara mengajukannya secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Namun, bagi permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

Dalam proses pengajuan perubahan anggaran dasar secara elektronik, dibutuhkan dokumen-dokumen penting sebagai penunjang, seperti pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap dan pemohon juga harus mengunggah dokumen berupa salinan akta perubahan anggaran dasar. Dokumen yang berupa salinan akta perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh notaris, yang terdiri atas:

  1. Akta tentang perubahan  anggaran dasar yang dibuat notaris; 
  2. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
  3. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan: 
    1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan; 
    2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
    3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan; 
  4. salinan nomor pokok wajib pajak; 
  5. bukti pembayaran untuk: 1. biaya perubahan anggaran dasar; dan 2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; 
  6. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; 
  7. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
  8. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; dan 
  9. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Setelah dilakukan permohonan, perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan akan berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar. Sedangkan, perubahan anggaran dasar yang hanya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Sebagai catatan lebih lanjut, mengenai perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik menurut peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, maka wajib untuk mengubah anggaran dasarnya dari status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kriteria tersebut terpenuhi. Perubahan anggaran dasar terkait perubahan status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka tersebut mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi perseroan publik atau dilaksanakan penawaran umum.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwasanya perubahan anggaran dasar harus sesuai dengan tata cara perubahan anggaran dasar yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Substansi perubahan anggaran dasar perseroan terbatas juga harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Hal lain yang harus diperhatikan ialah perubahan anggaran dasar, terutama dalam hal pengurangan modal ialah tidak boleh terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal. Bila hal-hal ini dilanggar dan tidak diperhatikan, maka permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar bisa saja ditolak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.