Tata Cara Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Pada dasarnya, saham merupakan suatu benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang. Secara singkat, dapat diartikan bahwa saham merupakan suatu bukti kepemilikan perusahaan. Direksi suatu perseroan wajib untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang sahamnya. Setiap saham yang haknya telah dimiliki seseorang tidak dapat dibagi-bagi. Namun demikian, pemegang saham dimungkinkan untuk mengalihkan saham miliknya kepada orang lain melalui suatu prosedur tertentu. Atas perubahan kepemilikan saham tersebut, direksi juga wajib mencatat dalam daftar pemegang saham atas perubahan kepemilikan saham tersebut sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Prosedur pemindahan hak milik atas saham dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dalam Pasal 55 hingga Pasal 59. Selain itu, secara lebih lanjut prosedur pemindahan hak milik atas saham juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) Pasal 10 hingga Pasal 12.

Biasanya, prosedur pemindahan hak atas saham diatur di dalam anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak atas saham terlebih dahulu dilakukan melalui RUPS. Namun, dalam anggaran dasar perseroan terbatas dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, di antaranya ialah:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; 
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan (terdiri dari RUPS, dewan direksi, dan dewan komisaris); dan/atau 
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. Namun, apabila ternyata organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka organ perseroan dianggap telah menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. 

Bila proses persetujuan atas pemindahan hak atas saham dari organ perseroan sudah selesai, maka akan dibuatkan akta pemindahan hak. Akta atau salinan atas pemindahan hak atas saham tersebut kemudian disampaikan secara tertulis kepada perseroan dan direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, serta hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham serta memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi dengan keterangan dokumen pendukung. Adapun dokumen yang dibutuhkan tersebut juga disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap. Dokumen-dokumen perubahan susunan pemegang saham tersebut disimpan oleh notaris, yang terdiri dari:

  1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau
  2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jika prosedur-prosedur sudah dilakukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hak atas saham sudah beralih secara sah ke pemegang selanjutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.