Pentingnya Migrasi Data Perusahaan di OSS RBA

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa yang kita kenal dengan Online Single Submission-Risk Based Approach (“OSS-RBA”) merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha yang berbasis risiko. Adanya sistem OSS-RBA merupakan buah dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara umum memiliki tujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diukur menggunakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Adapun hal-hal yang mengatur mengenai pelaksanaan OSS-RBA berbasis risiko ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem OSS-RBA sebenarnya sudah ada dari tahun 2018. Lebih tepatnya lagi, sistem ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi dengan nama sistem Online Single Submission 1.1 (“OSS”) saja tanpa mengedepankan perbedaan risiko dan skala kegiatan usaha. Di sisi lain, berkaitan dengan perizinan juga terdapat perubahan yang signifikan di mana dengan adanya OSS-RBA seluruh sistem perizinan menjadi terpusat dan terintegrasi, sebab dahulu dengan sistem OSS masih terdapat beberapa perizinan berusaha yang harus dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah tertentu sehingga tidak terpusat. Hal penting yang berbeda antara sistem OSS-RBA dengan sistem OSS ialah, di dalam OSS-RBA terdapat kemudahan UMKM untuk mengurus perizinan berusahanya, sehingga UMKM yang berisiko rendah pun tetap diwajibkan memiliki perizinan berusaha agar terjamin legalitasnya.

Berkaitan dengan adanya sistem OSS-RBA yang baru, pelaku usaha wajib melakukan migrasi datanya dari sistem OSS lama ke sistem OSS-RBA. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka data-data mengenai usaha akan hilang secara otomatis. Tak hanya itu, dengan melakukan migrasi ke sistem OSS-RBA, pelaku usaha akan mendapatkan dokumen legalitas yang sudah sesuai dengan ketentuan berbasis risiko yang digaungkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri. Dengan demikian, migrasi data dari sistem OSS ke sistem OSS-RBA merupakan hal yang wajib bagi seluruh pelaku usaha untuk menjaga data-data usahanya.

Adapun dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan cita-citanya untuk mempermudah perizinan berusaha telah menciptakan banyak usaha baru. Dengan perizinan berusaha dari yang sebelumnya dokumen-dokumen seperti Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Surat Keterangan Usaha kini sudah disatukan menjadi Nomor Induk Berusaha. Selain itu, KBLI 2017 juga sudah tidak berlaku lagi dan digantikan serta ditambahkan dengan KBLI 2020 yang dapat diakses secara langsung melalui website OSS-RBA.

Referensi

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

https://web.dpmptsp.jatengprov.go.id/p/440/judul_7_perbedaan_oss_versi_1.1_dengan_oss_rba.

https://www.easybiz.id/oss-rba-panduan-sebelum-melakukan-migrasi#:~:text=Dengan%20begitu%20agar%20memiliki%20dokumen,yakni%20OSS%201.1%20tidak%20hilang.

https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1551/migrasi-data-dari-oss-11-ke-oss-rba-bagi-pelaku-usaha

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.