Kewajiban Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan

Kewajiban Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan 

Pada bulan September 2022, lebih dari 37 juta masyarakat Indonesia telah menjadi peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi pekerja di Indonesia. Setiap tahunnya, Indonesia terus menargetkan peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mencapai hal tersebut, Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan masing-masing pekerjanya. Bagaimanakah cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Apa sajakah program yang ditawarkan? Mari simak artikel berikut.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah perlindungan bagi pekerja antara lain terkait kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kehilangan pekerjaan, dan kematian pekerja. Pertama, jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja apabila terjadi kecelakaan pekerjaan atau penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan pekerjaan. Tentu tidak seorang pekerja maupun pemberi kerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun, perlindungan ini memastikan bahwa pekerja akan mendapat pelayanan kesehatan dan/atau uang tunai untuk membantu dirinya dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja. Jaminan tersebut diberikan agar Pekerja tetap dapat mendukung diri dan keluarganya dengan derajat kehidupan yang layak jika terjadi Pemutusan Hubungan kerja (PHK). Kondisi ekonomi global yang tidak tentu dapat menyebabkan kondisi-kondisi yang tidak diinginkan bagi perusahaan seperti PHK. Maka, dengan adanya perlindungan ini, Pekerja tetap memiliki jaring pengaman untuk kesejahteraannya.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program jaminan hari tua, pensiun, dan hari tua untuk melindungi penghidupan layak masing-masing pekerja apabila sudah masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat yang berbentuk uang tunai tersebut dapat diberikan kepada ahli waris apabila pekerja sudah meninggal dunia. 

Untuk mendukung peningkatan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh pelosok Indonesia, masing-masing perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya secara bertahap. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Apabila Perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Untuk sanksi teguran tertulis dan denda akan dilaksanakan oleh BPJS. Namun, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu akan dilaksanakan dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pelayanan-pelayanan publik tersebut antara lain perizinan usaha, izin-izin proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin penyediaan jasa pekerja/buruh, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mengingat pentingnya pelayanan-pelayanan publik tersebut bagi perusahaan kedepannya, sebaiknya setiap perusahaan menjalankan kewajiban pendaftaran BPJS masing-masing karyawannya dengan baik.

Pendaftaran karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan dapat dilakukan secara langsung melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Langkah-langkah yang harus dilalui antara lain: m

  1. Pendaftaran akun perusahaan dengan data perusahaan dan identitas pengguna;
  2. Verifikasi data yang diberikan seperti nomor handphone;
  3. Login ke akun yang telah terverifikasi;
  4. Klik menu tambah TK (tenaga kerja) baik secara individu maupun secara massal

Untuk secara individu

  1. Melengkapi data pribadi tenaga kerja; dan
  2. Melengkapi data anggota keluarga tenaga kerja;

Untuk secara massal

  1. Mengunduh template Microsoft Excel dari web;
  2. Melengkapi data-data masing-masing tenaga kerja pada template;
  3. Mengunggah dokumen Excel tersebut ke web; dan
  4. Memastikan data yang diberikan lengkap dan berhasil.
  1. Mengecek perhitungan iuran yang dibutuhkan;
  2. Finalisasi Data;
  3. Pembayaran iuran; dan
  4. Pemantauan laporan dan iuran.

Begitulah proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan. Proses tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana melalui website dengan opsi penambahan tenaga kerja massal bagi perusahaan baru. 

Referensi

BPJS Ketenagakerjaan, “Manfaat Penerima Upah,” tersedia pada https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html#jht. Diakses 27 Januari 2023.

BPJS Ketenagakerjaan, “User Manual Petunjuk Penggunaan.” tersedi pada https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/download-petunjuk. Diakses 27 Januari 2023.

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. PP Nomor 86 Tahun 2013, LN Tahun 2013 No. 238 TLN No. 5481.

Respati, Agustinus Rangga. “ BPJS Ketenagakerjaan Bidik Target Jumlah Peserta Naik 10 Juta Tahun Ini,” Kompas .com, 10 Januari 2023, tersedia pada https://money.kompas.com/read/2023/01/10/194500226/bpjs-ketenagakerjaan-bidik-target-jumlah-peserta-naik-10-juta-tahun-ini. Diakses 27 Januari 2023.

Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 24 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 116, TLN No. 5256.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.