Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus Yayasan

Saat ini, semakin banyak Non-Governmental Organizations (NGOs) yang didirikan dalam bentuk yayasan. NGO merupakan badan-badan yang didirikan dengan tujuan membangun masyarakat Indonesia dan menjunjung pancasila. Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, suatu NGO berbadan hukum dapat berbentuk yayasan atau perkumpulan. Namun, banyak orang lebih memilih yayasan daripada perkumpulan karena yayasan telah memiliki perlindungan hukum yang jelas khususnya mengenai pelaksanaan usaha NGO. Hal ini karena yayasan telah diatur secara khusus dalam Undang-undangnya sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Dalam Pasal 1, yayasan didefinisikan sebagai suatu badan hukum dengan kekayaan terpisah yang didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, suatu yayasan memiliki organ-organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas.

Dalam suatu yayasan, pengurus dan pengawas yayasan memiliki kaitan yang erat antara satu sama lain. Pengurus yayasan bertugas merencanakan, mengkoordinasi, dan melaksanakan seluruh program NGO sesuai tujuan pendiriannya masing-masing. Sementara, pengawas bertugas mengawasi jalannya kepengurusan yayasan dan memberikan nasihat kepada pengurus apabila diperlukan. Pada kenyataannya, pengawas dan pengurus NGO seringkali bekerja sama dan berkolaborasi untuk mengaktualisasi visi NGO serta menyelesaikan hambatan-hambatan yang muncul.

Pada sisi lain, tanggung jawab yang berkaitan dengan anggaran dasar, kebijakan umum, struktur pengurus dan pengawas, serta pendirian yayasan dimiliki oleh pembina NGO. Pembina NGO memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas dalam rapat pembina. Berbeda dengan organ lain, kewenangan-kewenangan yang dimiliki pembina NGO tidak dapat diserahkan atau didelegasikan kepada pengurus atau pengawas. 

Ketika didirikan, suatu yayasan dapat turut mencantumkan nama dan informasi pribadi organ-organ yayasan dalam anggaran dasar apabila dianggap perlu. Namun, hal ini berarti suatu anggaran dasar harus terus diubah apabila terdapat perubahan struktur kepengurusan. Maka, seringkali NGO tidak mencantumkan organ-organnya dalam akta pendirian. Walau begitu, suatu anggaran dasar yayasan wajib memuat ketentuan yang jelas mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian organ-organnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa struktur kepengurusan yayasan serta perubahannya dapat terlaksana dengan baik.

 Selain itu, anggaran dasar juga harus memuat secara jelas hak dan kewajiban masing-masing organ. Mengingat setiap NGO memiliki ranah dan tanggung jawab berbeda-beda, NGO dapat memuat rincian hak dan kewajiban tersebut dalam anggaran dasarnya. Namun, pada dasarnya, seluruh hak dan kewajiban pokok dari masing-masing organ telah diatur dalam UU yayasan termasuk hak dan kewajiban pengurus.

Sebagai organ yang paling hands on dalam pelaksanaan program-program NGO, pengurus memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luas. Struktur kepengurusan NGO sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang diangkat oleh pembina. Tetapi, kepengurusan tersebut dapat diperluas lagi baik secara horizontal maupun vertikal. Pembagian tanggung jawab tersebut dapat dilakukan berdasarkan setiap program yang dilakukan oleh NGO atau departemennya masing-masing. 

Pengurus NGO berwenang mewakili mewakili yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan. Untuk mendukung program-programnya, pengurus NGO diperbolehkan untuk mengangkat pihak lain untuk melaksanakan kegiatan yayasan. Hal ini umum dilakukan apabila terdapat program besar yang membutuhkan banyak sumber daya manusia. Tentu kewenangan ini memiliki tanggung jawab yang besar sehingga pengurus wajib melaksanakan perannya dengan itikad baik. Pengurus harus selalu mengutamakan visi dan misi dari NGO tanpa adanya kepentingan pribadi. Hal ini juga berlaku dalam setiap perjanjian yang dilakukan dengan pihak ketiga khususnya organisasi yang terafiliasi dengan organ-organ NGO. 

Tanggung jawab dan itikad baik juga berlaku dalam tanggung jawab pengurus akan aset dari NGO. Untuk membiayai program-program NGO, pengurus diperbolehkan untuk mengakses aset yayasan selama mengindahkan ketentuan anggaran dasar. Namun, pengurus tidak berwenang untuk mengikat NGO sebagai penjamin utang, mengalihkan kekayaan NGO tanpa persetujuan Pembina, dan membebani kekayaan NGO untuk kepentingan pihak lain.

Dalam pelaksanaannya, pengurus yang diketahui bertindak diluar ketentuan anggaran dasar dan menyebabkan kerugian bagi NGO atau pihak ketiga harus bertanggung jawab secara pribadi. Apabila terjadi kepailitan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus, kerugian yang tidak dapat ditutupi oleh aset NGO juga merupakan tanggung jawab pengurusnya. Ditambah lagi, kesalahan atau kelalaian seorang pengurus yang telah dibuktikan merugikan yayasan, masyarakat, atau negara, pengurusn tidak dapat lagi diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun selama lima tahun. 

Berdasarkan uraian di atas, seorang pengurus NGO sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang besar. Seluruh perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program-programnya dilakukan oleh para pengurus. Namun, hal-hal tersebut dilakukan dalam upaya mencapai tujuan pendirian NGO dan menggerakan masyarakat Indonesia.

Referensi:

Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013. LN Tahun 2013 No. 116 TLN No. 5430.

Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, UU Nomor 28 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 115 TLN No. 4430.

Undang-Undang Tentang Yayasan, UU Nomor 16 Tahun 2001. LN Tahun 2001 No. 112 TLN No. 4132.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.