Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas

Salah satu komponen penting dari sebuah perseroan terbatas adalah organ perseroan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), organ perseroan terdiri dari 3 (tiga) komponen penting, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan, dewan komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dalam praktiknya, direksi dan dewan komisaris tentu mengalami perubahan seiring dengan dinamika yang terjadi di dalam perseroan terbatas. Misalnya dikarenakan masa jabatannya di dalam anggaran dasar sudah berlalu atau bisa juga dikarenakan suatu hal tertentu yang menyebabkan pergantian direksi dan dewan komisaris. Untuk mengganti susunan direksi atau dewan komisaris dengan yang baru, diperlukan prosedur khusus sebagaimana telah diatur di dalam UUPT.

Tahap pertama yang dilakukan untuk mengganti direksi atau komisaris adalah dengan melakukan RUPS. Adapun tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi atau dewan komisaris diatur secara lebih lanjut di dalam anggaran dasar masing-masing perseroan terbatas. Setelah kemudian terpilih direksi atau dewan komisaris yang baru, maka direksi wajib untuk memberitahukan perubahan anggota direksi atau dewan komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Adapun proses pendaftaran pemberitahuan perubahan susunan direksi atau dewan komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Setelah ditetapkan melalui RUPS, maka perubahan susunan direksi atau dewan komisaris kemudian harus dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Terkhusus bagi perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, maka direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi format perubahan yang dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan di antaranya adalah pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan susunan direksi atau dewan komisaris yang telah lengkap, beserta dengan akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi atau dewan komisaris.

Namun demikian, perlu diingat bahwasanya pergantian susunan direksi dan dewan komisaris harus dilakukan sesuai kriteria yang sudah diatur di dalam UU PT. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka permohonan pendaftaran perubahan susunan direksi atau dewan komisaris dapat ditolak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.