markus-winkler-IrRbSND5EUc-unsplash (1)

Syarat Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA)

PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Pasal 1 Angka 13 dan 11 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM No. 4/2021”) mendefinisikan Penanam Modal Asing sebagai Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Republik Indonesia. Sementara yang dimaksud sebagai Penanaman Modal Asing atau PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.

Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU No. 25/2007”). Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No. 25/2007, PMA hanya dapat mendirikan usaha berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan juga berkedudukan di Indonesia. Terhadap perusahaan PMA berbentuk PT, maka penanaman modal dilakukan dengan:

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
  2. membeli saham; dan
  3. cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 77 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”), semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8)-(9) Peraturan BKPM No. 4/2021, penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha PMA dalam bentuk Perseroan Terbatas dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Industri yang merupakan PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Perizinan Berusaha perusahaan PMA diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Lembaga OSS berwenang menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaan PMA dengan memperhatikan tingkat risiko, ketentuan bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan permodalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 109 Angka 3 Undang- UU No. 11/2020 mengatur bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Namun dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4/2021, perusahaan PMA dikategorikan sebagai usaha besar sehingga diwajibkan untuk mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan minimum nilai investasi bagi perusahaan PMA adalah total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.

Ketentuan total investasi tersebut dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha:

  • khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
  • khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
  • khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. Usaha jasa konstruksi yang dimaksud, meliputi:
    • usaha jasa konsultasi konstruksi;
    • usaha pekerjaan konstruksi; atau
    • usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
  • khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; atau
  • khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
    • berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
    • berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

Selain ketentuan nilai minimum investasi, PMA juga diwajibkan untuk tunduk pada ketentuan minimum permodalan. Adapun ketentuan minimum permodalan yang dimaksud merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen yang perlu disediakan untuk mendirikan PT PMA adalah sebagai berikut:

  1. Nama PT (minimal 3 kalimat, contoh: “PT Maju Sukses Makmur”);
  2. Alamat lengkap PT;
  3. Alamat email PT;
  4. Nomor telepon PT;
  5. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris:
    1. WNA, menyediakan:
      • Salinan Paspor dan KITAS (jika sudah ada);
      • Alamat tempat tinggal;
      • Alamat email; dan
      • Nomor telepon (minimal 10 digit).
    2. WNI, menyediakan:
      • Salinan KTP;
      • Salinan NPWP;
      • Alamat email; dan
      • Nomor telepon (minimal 10 digit).
  6. Data Pemegang Saham Badan Hukum Indonesia:
    • Anggaran Dasar PT berikut engan perubahan-perubahannya dan SK dari Kemenkumham RI;
    • Salinan Perizinan berupa NPWP dan NIB;
    • Salinan KTP Direksi dan Dewan Komisaris;
    • Persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS yang telah disesuaikan dengan Anggaran Dasar;
    • Alamat email;
    • Nomor telepon (minimal 10 digit).
    • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan beserta identitas Penerima Kuasa;
  7. Data Pemegang Saham Asing:
      • Anggaran Dasar (AOA);
      • Daftar anggota Direksi (atau ACRA-nya);
      • Paspor anggota Direksi;
      • Alamat tempat tinggal anggota Direksi;
      • Alamat email;
      • Nomor telepon (minimal 10 digit).
      • Alamat Lengkapnya, Alamat Email dan No. HP/Telp. minimal 10 digital
      • Surat Kuasa apabila dikuasakan yang telah dilegalisasi oleh Notaris setempat dan Kedubes RI setempat berikut dengan Identitas Penerima Kuasa.
  8. Maksud dan Tujuan PT PMA (sesuai dengan KBLI terbaru); dan
  9. Komposisi Modal Dasar dan Modal Disetor PT PMA.

Apabila dokumen telah dilengkapi, maka Akta Pendirian akan disusun dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) hari kerja. Setelah draf Akta Pendirian telah ditandatangani para Pendiri, maka salinan final dari Akta Pendirian akan diterbitkan 2 (dua) hari setelahnya. Untuk memperoleh SK Pengesahan, maka harus ada pembayaran PNBP terlebih dahulu.
Kewajiban Divestasi

Menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan BKPM No. 4/2021, perusahaan PMA wajib melakukan divestasi saham. Divestasi saham dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri. Kepemilikan langsung yang dimaksud bagi warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia paling sedikit Rp10.000.000,00 untuk masing-masing pemegang saham. Kewajiban divestasi saham dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan divestasi saham.

Dalam hal perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban divestasi saham telah selesai dilakukan dan disahkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan data di Sistem OSS.

Layanan Fasilitas Fiskal dan Layanan Fasilitas Non Fiskal
Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Adapun fasilitas penanaman modal tersebut dapat diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru. Namun, penanaman modal yang mendapatkan fasilitas tersebut harus paling sedikit memenuhi kriteria:

  • menyerap banyak tenaga kerja;
  • termasuk skala prioritas tinggi;
  • termasuk pembangunan infrastruktur;
  • melakukan alih teknologi;
  • melakukan industri pionir;
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
  • termasuk pengembangan usaha pariwisata.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penanaman modal yang termasuk kategori pengembangan usaha pariwisata akan mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat.

Pasal 4 ayat (3)-(5) Peraturan BKPM No. 4/2021 menentukan bahwa layanan fasilitas penanaman modal mencakup layanan fasilitas fiskal dan layanan fasilitas non fiskal. Adapun layanan fasilitas fiskal mencakup:

  • fasilitas pembebasan bea masuk atas impor;
  • fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  • fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;
  • fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;
  • fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitan dan pengembangan tertentu di Indonesia;
  • pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
  • pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Sementara yang dimaksud dengan layanan fasilitas non fiskal adalah rekomendasi keimigrasian yang terdiri atas:

  • rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
  • rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
  • Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.