max-bender-3rNvnnO7avY-unsplash

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”), Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham No. 21/2021”) membagi PT ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. PT Persekutuan Modal atau PT Biasa; yakni badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham.
  2. PT Perorangan atau PT UMK; yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT UMK hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) orang pribadi kodrati, bukan badan hukum. Apabila pendirinya adalah badan hukum atau lebih dari 1 (satu) orang pribadi kodrati, maka tata cara dan syarat pendirian PT tersebut menjadi sama dengan PT Biasa. Selain itu, PT UMK dapat didirikan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori UMK. Namun, ketika PT yang dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka statusnya wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal atau PT Biasa.

Adapun kriteria skala usaha UMK diatur secara khusus dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP No. 7/2021”), yakni bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dari pengelompokan ini dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang hendak mendirikan PT UMK, batas modal usaha maksimal adalah Rp5 miliar. Akan tetapi, jka modal usaha ternyata melebih batas maksimal tersebut, maka yang didirikan adalah PT Persekutuan Modal, bukan PT UMK.

Syarat Pendirian PT UMK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No. 8/2021”), persyaratan yang wajib untuk dipenuhi pendiri PT UMK adalah:

  1. PT UMK harus didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam Bahasa Indonesia;
  2. WNI yang dimaksud harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum;
  3. Jumlah pemegang saham terdiri dari 1 (satu) orang; dan
  4. Pendiri PT UMK hanya dapat mendirikan PT UMK sebanyak satu kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Pendirian PT UMK tidak memerlukan akta notaris, Melalui UU No. 11/2020 dan peraturan pelaksanaannya, Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendirian PT UMK. Kemudahan tersebut ada pada jumlah pendiri PT yang dapat dilakukan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan kemudahan dalam prosedur pendirian PT.

Sebelum UU No. 11/2020, modal dasar PT berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU PT adalah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun, setelah UU No. 11/2020, besaran modal PT ditentukan oleh keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Adapun bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT UMK. Selain itu, Pasal 109 angka 5 UU No. 11/2020 menentukan bahwa pendirian PT UMK cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Keterangan yang dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut menurut Pasal 7 ayat (2) PP No.8/2021 antara lain berupa:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
  • jangka waktu berdirinya;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • nilai nominal dan jumlah saham;
  • alamat PT Perorangan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemohon dapat mencetak sendiri pernyataan pendirian dan sertifikatnya.

Syarat Pendirian PT Biasa
Menurut Pasal 7 UU PT sebagaimana diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU No. 11/2020, syarat pendirian PT Biasa adalah sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  • setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  • setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Tidak ada perbedaan antara besaran modal yang ditentukan untuk PT UMK dengan besaran modal yang ditentukan untuk PT Biasa. Besaran modal untuk keduanya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Perbedaannya hanya bahwa bukti penyetoran yang sah untuk PT Biasa wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.

Adapun dokumen yang perlu disediakan untuk mendirikan PT Biasa adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pendiri (Pemegang Saham) dan Pengurus;
  2. Fotokopi scan NPWP para Pendiri (seluruh Pemegang Saham) dan Pengurus;
  3. Fotokopi scan Kartu Keluarga (KK) para Pendiri (seluruh Pemegang Saham) dan Pengurus (untuk beberapa wilayah hanya membutuhkan fotokopi scan Kartu Keluarga Direktur Utama);
  4. Pas Foto Direktur Utama ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm, masing-masing 4 lembar berlatar belakang warna merah;
  5. Surat Pernyataan Penyetoran Modal yang telah ditandatangani;
  6. Surat Pernyataan Domisili Perusahaan yang telah ditandatangani;
  7. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data yang telah ditandatangani;
  8. Surat Kuasa Penandatanganan Akta Pendirian (dalam hal Pendiri memberikan kuasa kepada pihak ketiga);
  9. Surat Permohonan untuk membuat NPWP Perusahaan yang telah ditandatangani;
  10. Fotokopi Surat Keterangan Dari Pengelola Gedung (Bila Di Gedung/Virtual Office) (Untuk Wilayah Tertentu); dan
  11. Fotokopi Perjanjian Pinjam Pakai (Bila Sewa/Virtual Office) (Untuk Wilayah Tertentu).

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  • Eazybiz, “Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja,” Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb#_ftn11, diakses pada 27 Agustus 2022.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.