Belum lama ini, pemerintah telah berupaya untuk menyederhanakan perizinan lokasi bagi para pelaku usaha. Pada Februari 2021, pengaturan penyelenggaraan penataan uang diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Sekarang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi perizinan dasar yang harus diperoleh oleh pelaku usaha agar dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.[1] Untuk pelaku Usaha UMK (Usaha Mikro Kecil), KKPR dapat dengan mudah diperoleh melalui penyampaian mandiri yang telah tersedia dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS) bagi daerah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS.[2] Lalu, bagaimana cara memperolehnya? Mari simak artikel berikut.
Menurut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, KPPR akan menggantikan peran izin lokasi dan berbagai izin lainnya dalam pembangunan dan pengurusan tanah.[3] Proses KKPR bisa dipergunakan bagi gagasan detail tata ruang, baik untuk para pelaku usaha maupun yang bukan. Untuk wilayah yang belum memiliki gagasan detail tata ruang, kesepakatan KPPR juga dapat dipergunakan. Dengan adanya KPPR, perizinan dasar bagi pelaku usaha dapat diperoleh dengan mudah untuk melakukan usahanya. Ditambah lagi, prosesnya sekarang dapat melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan mekanisme elektronik.
Dalam OSS, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang.[4] Bagi pelaku usaha skala menengah dan kecil (Usaha Mikro Kecil/UMK) hanya perlu membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.[5] Maka, pelaku usaha UMK tidak perlu dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan, PKKPR pelaku usaha non-UMK yaitu pelaku usaha menengah dan usaha besar akan dilaksanakan dan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang.[6]
Tahapan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:[7]
- Pendaftaran yang membutuhkan informasi antara lain:
- Koordinat lokasi;
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha;
- Rencana jumiah lantai bangunan; dan
- Rencana luas lantai bangunan.
- Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
- Penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- Lokasi kegiatan;
- Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Koefisien dasar bangunan;
- Koefisien lantai bangunan;
- Ketentuan tata bangunan; dan
- Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Sekarang, proses pelaksanaan perizinan lokasi bagi pelaku usaha menjadi jauh lebih sederhana dan dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu, waktunya juga relatif singkat. Penerbitan PKKPR ini biasanya memerlukan waktu paling lambat 20 hari dari waktu persyaratan permohonan serta PNBP yang telah diterima.[8]
[1] Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, PM ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 21.
[2] Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatam dasar, OSS, tersedia pada https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=kesesuaian-ruang&page=1, diakses pada tanggal 27 Maret 2023.
[3] Ardiansyah Fadli, “Gantikan Izin Lokasi, KKPR Diklaim Makin Memudahkan Urusan Perizinan Berusaha,” Kompas.com, 3 Mei 2022, tersedia pada https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/03/141227921/gantikan-izin-lokasi-kkpr-diklaim-makin-memudahkan-urusan-perizinan?page=all, diakses pada tanggal 27 Maret 2023.
[4]Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, PM ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 21.
[5] Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 21 Tahun 2021, LN No. 31 Tahun 2021, TLN No. 6633, Pasal 149.
[6] Ibid., Pasal 147.
[7] Ibid., Pasal 100- 104.
[8] Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, PM ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 15.