Sejak tahun 1960, jumlah Non-Governmental Organization atau NGO, khususnya di negara berkembang, melonjak pesat. Momentum peningkatan ini seringkali dijuluki “Global Associational Revolution.” Dimulai dari tahun 1998, Indonesia juga turut menjadi salah satu negara yang mengalami fenomena tersebut. Menurut Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Indonesia, sekitar 50 hingga 100 NGO didaftarkan setiap harinya. Pada Juni 2022, Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah NGO di Indonesia adalah 512.997. Dengan jumlah, ukuran, dan perannya yang masif, NGO turut membantu perkembangan sosio-ekonomi masyarakat Indonesia hingga saat ini. Untuk menunjang kegiatan tersebut, Indonesia telah menyusun Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur NGO sebagai organisasi yang didirikan dan dijalankan oleh masyarakat atas dasar persamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan dengan tujuan membangun masyarakat Indonesia dan menjunjung pancasila.
Dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2013, NGO diharuskan memiliki sifat nirlaba. Hal ini berarti pelaksanaan NGO tidak boleh berorientasi keuntungan. Walau begitu, perlu ditekankan bahwa NGO tetap membutuhkan adanya pemasukan untuk mendukung tercapainya tujuan pendiriannya. Dengan demikian, NGO tidak dapat didirikan dalam bentuk badan usaha atau hukum yang menekankan keuntungan. Maka, bentuk apakah sebaiknya NGO dirikan? Saat ini, NGO di Indonesia banyak berbentuk yayasan dan perkumpulan. Namun, bentuk manakah yang paling tepat? Mari simak pembahasan berikut.
Sebagai perkumpulan, suatu NGO tidak harus berbentuk badan hukum. Dengan demikian, NGO tersebut tidak harus melalui proses pengesahan yang rumit dan bisa langsung menjalankan kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Namun, apabila ingin didirikan dalam bentuk badan hukum, suatu perkumpulan maka harus memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2016, perkumpulan yang berbadan hukum terdiri dari sekumpulan orang yang ingin mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam perkumpulan, para anggota diperbolehkan untuk mencari keuntungan namun keuntungan tersebut tidak boleh dibagikan di antara para anggotanya.
Selain perkumpulan, NGO juga dapat didirikan dalam bentuk yayasan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas aset yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Seringkali, banyak miskonsepsi bahwa yayasan tidak akan berhasil karena tidak boleh menjalankan usaha. Padahal, yayasan diperbolehkan untuk mendirikan badan usaha atau berpartisipasi dalam badan usaha selama kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan sendiri. Maka, yayasan diperbolehkan untuk mencari keuntungan sepanjang keuntungannya dipergunakan kembali untuk mencapai kepentingannya. Pada sisi lain, keuntungan yang tidak diperbolehkan adalah keuntungan yang dibagikan kepada organ yayasan seperti pengurus.
Sebagai NGO, yayasan memiliki sejumlah kelebihan. Kelebihan pertama adalah adanya perlindungan hukum di Indonesia. Apabila akta pendiriannya memperoleh pengesahan melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2016, yayasan menjadi badan hukum terdaftar yang dapat diakui sebagai subjek hukum di Indonesia. Setelahnya, yayasan dapat turut mendirikan atau ikut serta dalam badan usaha selama mendukung kepentingan yayasan. Ditambah lagi, pendirian NGO sebagai yayasan juga memperjelas pemisahan harta antara para pendiri dengan NGO sendiri. Kejelasan pendirian dan pengaturan kekayaan yayasan nantinya akan meningkatkan kepercayaan calon-calon donatur di kemudian hari. Walau begitu, yayasan tetap memiliki kekurangan khususnya dalam mencari dana untuk menjalankan kegiatannya.
Pada dasarnya, perkumpulan dan yayasan tidak jauh berbeda. Hanya saja yayasan harus berbadan hukum dan perkumpulan dapat tidak berbadan hukum. Namun, sayangnya, perkumpulan belum diatur secara komprehensif di Indonesia. Padahal, yayasan telah memiliki Undang-undang sendiri yang mengaturnya. Ditambah lagi, belum ada hukum yang mengatur mengenai pendirian dan pengikutsertaan perkumpulan dalam badan usaha.
Untuk menentukan pendirian NGO lebih baik melalui yayasan atau perkumpulan, pendiri-pendiri NGO harus mempertimbangkan terlebih dahulu sifat dan tujuan yang ingin dicapai melalui usahanya. Apakah tujuan tersebut dapat lebih mudah dicapai melalui perkumpulan atau yayasan? Apabila tujuan NGO membutuhkan dana yang besar dan perjalanan usaha yang kompleks, maka yayasan lebih tepat sebagai bentuk pendiriannya. Namun, apabila NGO didirikan untuk tujuan yang lebih sederhana tanpa dana yang besar, perkumpulan lebih tepat digunakan untuk mencapai maksud dari pendiri NGO.
Bagaimanapun bentuknya, suatu NGO baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum tetap harus memperoleh pendaftaran melalui Kementerian Dalam Negeri. Suatu NGO berbentuk badan hukum dianggap terdaftar setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Namun, NGO yang tidak berbadan hukum perlu memberikan surat keterangan terdaftar baik ke Kementrian, Gubernur, atau Bupati/Walikota tergantung lingkup kegiatan NGO. Dengan pendaftaran, NGO dapat menikmati hak-hak yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2013.
Referensi
Ariesta, Marcheilla. “Jumlah LSM Terus Bertambah Setiap Tahunnya,” https://www.medcom.id/internasional/asia/zNALjreK-jumlah-lsm-di-indonesia-terus-bertambah-setiap-tahun. Diakses 27 Desember 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Permenkumham No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan. Permenkumham No. 2 Tahun 2016.
Suharko. “NGO, Civil Society, dan Demokrasi: Kritik atas Pandangan Liberal.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vo. 7, No. 2 (2003). Hlm. 205-225.
Tambun, Lenny Tristia. “Kemendagri Sebut Indonesia Miliki 512.997 Ormas. “ https://www.beritasatu.com/news/936043/kemendagri-sebut-indonesia-miliki-512997-ormas#:~:text=Jakarta%2C%20Beritasatu.com%20%E2%80%93%20Kementerian,jumlah%20organisasi%20masyarakat%20(ormas). Diakses 27 Desember 2022.
Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013. LN Tahun 2013 No. 116 TLN No. 5430.
Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, UU Nomor 28 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 115 TLN No. 4430.
Undang-Undang Tentang Yayasan, UU Nomor 16 Tahun 2001. LN Tahun 2001 No. 112 TLN No. 4132.