Deskripsi Singkat
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.