Pengurusan Perizinan

Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Jangka Waktu

21 hari

Estimasi Biaya

Lingkup Pengurusan

  1. Pendampingan konsultan hukum
  2. Pengurusan pembuatan sertifikat halal melalui sistem elektronik

Proses

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan melalui sistem elektronik dalam laman https://ptsp.halal.go.id/;
  2. Pelaku usaha menyiapkan dokumen pelengkap untuk didaftarkan;
  3. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal;
  4. Lembaga Pemeriksa Halal akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk;
  5. Majelis Ulama Indonesia akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal;
  6. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 (empat) tahun.

Persyaratan Dokumen

Data Pelaku Usaha

  1. Nomor Induk Berusaha (jika tidak memiliki NIB dapat digunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll);
  2. Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Informasi Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk yang disertakan harus sesuai dengan nama dan produk yang akan disertifikasi halal.

 

Informasi Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Menyertakan daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Daftar produk dan bahan yang digunakan harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, hal ini dikecualikan bagi bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, dan/atau tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

 

Informasi Proses Pengolahan Produk

Menyertakan keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Layanan Terkait Lainnya

Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parmenkraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pelaporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah kegiatan wajib yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk melaporkan perihal ketenagakerjaannya sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di ...
Kesekretariatan Perusahaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, setiap pekerja di Indonesia dapat menikmati jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Yayasan

Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang ...
Pengurusan Perizinan

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pengurusan Perizinan

Pendaftaran Izin Klinik Hewan

Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh bantuan
Terimakasih telah menghubungi Legal Nusa. Konsultasikan kebutuhan legal Perusahaan Anda sekarang.