{"id":2928,"date":"2023-03-31T11:50:34","date_gmt":"2023-03-31T04:50:34","guid":{"rendered":"https:\/\/legalnusa.com\/?p=2928"},"modified":"2023-03-31T11:50:34","modified_gmt":"2023-03-31T04:50:34","slug":"post-covid-19-tourism-boom-bagaimana-peluang-usaha-potensial-di-bidang-pariwisata-setelah-pandemi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/post-covid-19-tourism-boom-bagaimana-peluang-usaha-potensial-di-bidang-pariwisata-setelah-pandemi\/","title":{"rendered":"Post COVID-19 Tourism Boom: Bagaimana Peluang Usaha Potensial di Bidang Pariwisata Setelah Pandemi?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan adanya lebih dari 17 ribu pulau yang dihuni oleh lebih dari 360 suku bangsa, Indonesia memiliki industri pariwisata yang semakin berkembang setiap tahunnya. Selain memiliki pemandangan alam yang indah, Indonesia juga kaya dengan beragam budaya dan kuliner yang menarik perhatian global. Karena itulah, sungguh tidak mengherankan bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata yang paling populer di dunia. Selain tujuan wisata populer seperti Bali dan Lombok, wisatawan domestik dan mancanegara juga meramaikan berbagai daerah lainnya seperti Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Bahkan, Indonesia telah menetapkan adanya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang akan dikembangkan menjadi \u201cBali Baru.\u201d Dari 10 KSPN, Pemerintah menetapkan 5 KPSN Super Strategis yaitu Danau Toba, Borobudur, Manado-Likupang-Bitung, Mandalika, dan Labuan Bajo. Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia dalam kawasan-kawasan tersebut akan dikembangkan dengan tujuan mengundang pengusaha dan investor. Program ini disebabkan karena Pemerintah menyadari bahwa masih banyak daera -daerah strategis yang perlu dikembangkan di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Walau begitu, perkembangan industri pariwisata Indonesia sempat mengalami hambatan besar pada akhir tahun 2019. Pandemi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">covid-19 <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">mulai menyebar sehingga mendorong sejumlah negara untuk mengadakan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">travel ban<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dengan tujuan menurunkan jumlah transmisi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">covid<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Ketika \u201cgerbang pariwisata\u201d mulai dibuka kembali, Pemerintah Indonesia mengumumkan komitmennya untuk menanggulangi dampak dari pandemi terhadap industri tersebut. Hal ini dilakukan melalui alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 13 Triliun rupiah untuk mendukung masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ternyata, bukan hanya Indonesia yang mengadakan berbagai upaya untuk memulihkan sektor pariwisatanya. Menurut World Tourism Organisation, 71% dari ekspor negara-negara pada tahun 2021 berasal dari sektor pariwisata. 76% diantaranya telah meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) secara global. Ini-lah fenomena yang disebut dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tourism boom<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> pasca pandemi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">covid-19<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Fenomena ini bukan hanya menguntungkan wisatawan, melainkan juga para pengusaha industri pariwisata.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu upaya Indonesia dalam mendorong industri pariwisata adalah penyederhanaan proses pendaftaran usahanya. Sekarang, para pendiri usaha pariwisata di Indonesia dapat memperoleh Perizinan Berusaha dan Surat Izin Pariwisata melalui Lembaga<\/span> <i><span style=\"font-weight: 400;\">Online single Submission<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (OSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lembaga OSS merupakan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem baru tersebut, pengusaha dapat mendirikan berbagai usaha di bidang pariwisata seperti usaha penginapan, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">travel agency<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, rental kendaraan, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tour guide<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, penerjemahan, dan berbagai usaha lainnya yang memiliki peluang besar sekarang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu usaha yang sudah marak berkembang di Indonesia adalah usaha penginapan. Sebagai wisatawan, tempat beristirahat seringkali menjadi prioritas nomor 1 bagi banyak orang. Di Indonesia, penginapan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Jenis yang paling populer antara lain pondok wisata (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">homestay<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dan hotel. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Homestay <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">merujuk pada usaha penginapan yang menggunakan bangungn rumah tinggal yang dihuni oleh pemilikanya, namun disewakan juga kepada wisatawan. Sementara, hotel merujuk pada usaha penginapan yang mempergunakan bangunan dengan izin khusus dilengkapi dengan fasilitas standar sesuai hukum yang ada. Perizinan keduanya dapat dilakukan melalui Lembaga OSS, namun setiap pendiri usaha harus mempertimbangkan ketentuan daerah dimana usaha peng<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">inapan ingin didirikan. Untuk mendirikan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">homestay<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Sehat (SLS), dan Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) .<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain usaha penginapan, industri pariwisata juga marak dengan berbagai usaha yang bertujuan untuk kualitas wisatawan ketika berada di Indonesia. Banyak wisatawan ingin mendapatkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">immersive experience <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">lengkap dengan budaya, lokasi unik, dan kuliner lokal. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, usaha <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tour guide<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan penerjemah menjadi peluang bisnis yang menarik. Usaha <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tour guide <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">merupakan usaha yang menawarkan jasa pendampingan dan bimbingan wisatawan ketika berkunjung ke daerah tersebut. Terkadang, usaha ini juga ditemani dengan penawaran jasa penerjemah pemandu bagi wisatawan mancanegara yang tidak memahami bahasa lokal. Untuk mendirikan usaha <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">travel guide, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">dapat didaftarkan melalui Lembaga OSS dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Aktivitas Agen Perjalanan dan Penyelenggara Tur. Sementara, usaha penerjemah didaftarkan dengan KBLI mengenai Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Usaha lain yang dapat meningkatkan kualitas perjalanan wisatawan adalah adanya akomodasi transportasi. Sayangnya, tidak semua daerah di Indonesia telah memiliki prasarana transportasi umum yang memadai. Seringkali, para wisatawan membutuhkan adanya transportasi pribadi yang dapat dipergunakan untuk menjelajahi budaya serta pemandangan daerah tersebut. Dari sinilah, ide usaha sewa kendaraan mulai muncul. Para wisatawan dapat menyewa kendaraan dengan atau tanpa sopir. Untuk mendirikan usaha rental kendaraan, pendiri usaha dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga OSS dengan KBLI angkutan sewa. Untuk mendirikan usaha tersebut, para pengusaha harus memenuhi syarat-syarat perizinan berusaha seperti jumlah kendaraan, rencana bisnis, dan tempat penyimpanan untuk memperoleh Sertifikat Standar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Industri pariwisata juga memiliki usaha yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perencanaan perjalanan. Apabila wisatawan ingin mendapatkan pengalaman liburan yang seru namun tidak ingin repot mengurus persiapannya, mereka dapat mempergunakan jasa <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">travel agent<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016, usaha <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">travel agent <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">diklasifikasikan menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah biro perjalanan wisata yang merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan\/atau pelayanan serta penyelenggaraan pariwisata. Sementara, jenis kedua adalah agen perjalanan wisata yang merupakan usaha jasa pemesanan sarana, seperti tiket pesawat, hotel, dan pengurusan dokumen. Untuk mendaftarkan kedua usaha biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata dapat dilakukan melalui Lembaga OSS dengan KBLI 79111 dan 79121 yang memiliki syarat sertifikat K3L.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Zaman sekarang,<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> seluruh usaha-usaha pariwisata tersebut lebih mudah untuk berkembang dengan adanya berbagai aplikasi yang memfasilitasi pemasaran produk-produknya ke pasar yang ditujukan. Selain itu, banyak juga aplikasi media sosial<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">yang memudahkan para wisatawan u<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">ntuk mengakses harga dan informasi pemesanan. Para pengusaha juga dapat bekerja sama dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">micro influencers<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang memiliki pengikut berjumlah 1.000 hingga 100.000 untuk memasarkan produknya. Maka standar pemasaran sekarang berkaitan erat dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">online presence<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> usahanya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Begitulah kira-kira berbagai UMKM yang sangat menarik untuk didirikan di industri pariwisata. Jenis-jenis usaha tersebut tidak membutuhkan modal yang besar agar bisa sukses. Ditambah lagi, perkembangan teknologi juga memudahkan pemasaran produk dan jasanya sehingga dikenal masyarakat. Sebaiknya para pengusaha yang tertarik mendirikan usaha di bidang pariwisata sekarang memanfaatkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tourism boom<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang ada sebagai ancang-ancang yang baik untuk memulai bisnisnya. Apabila Anda menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran usaha di bidang pariwisata, maka Anda dapat menggunakan \u2026 . Layanan tersebut lengkap dengan bantuan konsultasi hukum, persiapan dokumen, pengurusan sertifikat, dan perizinan berusaha.<\/span><\/p>\n<p><!--more--><br \/>\n<b>Referensi<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. \u201c<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Lima KSPN Super Prioritas Dikembangkan Melalui Perencanaan Secara Terpadu. <\/span><a href=\"https:\/\/bpiw.pu.go.id\/article\/detail\/lima-kspn-super-prioritas-dikembangkan-melalui-perencanaan-secara-terpadu#:~:text=Ada%2010%20KSPN%20yang%20menjadi\"><span style=\"font-weight: 400;\">https:\/\/bpiw.pu.go.id\/article\/detail\/lima-kspn-super-prioritas-dikembangkan-melalui-perencanaan-secara-terpadu#:~:text=Ada%2010%20KSPN%20yang%20menjadi<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">,)%2C%20Manado%2DLikupang%2DBitung. Diakses 30 November 2022.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. \u201cIndonesia.\u201d <\/span><a href=\"https:\/\/kemlu.go.id\/canberra\/id\/read\/indonesia\/2186\/etc-menu#:~:text=Indonesia%20merupakan%20negara%20kepulauan%20terbesar,aneka%20kulinari%20yang%20menggugah%20selera\"><span style=\"font-weight: 400;\">https:\/\/kemlu.go.id\/canberra\/id\/read\/indonesia\/2186\/etc-menu#:~:text=Indonesia%20merupakan%20negara%20kepulauan%20terbesar,aneka%20kulinari%20yang%20menggugah%20selera<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Diakses 30 November 2022.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. \u201c<\/span><a href=\"https:\/\/www.ekon.go.id\/publikasi\/detail\/3718\/upaya-pemulihan-sektor-pariwisata-didukung-program-penguatan-digital#\"><span style=\"font-weight: 400;\">Upaya Pemulihan Sektor Pariwisata Didukung Program Penguatan Digital<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">.\u201d <\/span><a href=\"https:\/\/www.ekon.go.id\/publikasi\/detail\/3718\/upaya-pemulihan-sektor-pariwisata-didukung-program-penguatan-digital\"><span style=\"font-weight: 400;\">https:\/\/www.ekon.go.id\/publikasi\/detail\/3718\/upaya-pemulihan-sektor-pariwisata-didukung-program-penguatan-digital<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Diakses 30 November 2022.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, Pasal 1.<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.tempo.co\/editor\/berita\/1604\/francisca-christy-rosana\"><span style=\"font-weight: 400;\">Rosana, Francisca Christy<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. \u201cUNWTO: Sektor Pariwisata Pulih 2022 Setelah Pandemi,\u201d <\/span><a href=\"https:\/\/bisnis.tempo.co\/read\/1637806\/unwto-sektor-pariwisata-pulih-2022-setelah-pandemi\"><span style=\"font-weight: 400;\">https:\/\/bisnis.tempo.co\/read\/1637806\/unwto-sektor-pariwisata-pulih-2022-setelah-pandemi<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Diakses 30 November 2022.<\/span><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dengan adanya lebih dari 17 ribu pulau yang dihuni oleh lebih dari 360 suku bangsa, Indonesia memiliki industri pariwisata yang semakin berkembang setiap tahunnya. Selain memiliki pemandangan alam yang indah, Indonesia juga kaya dengan beragam budaya dan kuliner yang menarik perhatian global. Karena itulah, sungguh tidak mengherankan bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata yang [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"default","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"default","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"default","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2928","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-bisnis"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2928","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2928"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2928\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2929,"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2928\/revisions\/2929"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2928"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2928"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/legalnusa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2928"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}